Sabtu, 11 Desember 2010

Pengadilan Agama Dinilai Paling Terbuka dan Informatif Muhammad Taufiqqurahman - detikNews

Jakarta - Pengadilan Agama dinilai sebagai Badan Publik Hukum yang sangat terbuka dan informatif dalam memberikan informasi kepada publik. Pengadilan Agama bahkan dapat menampilkan transparansi anggarannya kepada masyarakat luas.
"Pengadilan Agama sangat terbuka dibandingkan pengadilan lainnya," ujar Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan (LeIP), Rifky Assegaf, dalam Media Briefing Implementasi Keterbukaan Informasi di Pengadilan dan Kejaksaan di Hotel Century, Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/12/2010).
 Refky menjelaskan, Pengadilan Agama bahkan menampilkan penggunaan anggaran Pengadilan Agama baik yang sudah ataupun belum dipakai. "Pengadilan Agama websitenya informatif, putusan diinformasikan. Anggaran yang sudah dipakai atau belum juga dikabarakan, data mereka sudah menjadi dokumen publik," kata Rifky.
 Rifky juga membandingkan keterbukaan Pengadilan Agama dan Pengadilan Militer. Menurut dia lembaga pengadilan militer masih menganggap semua informasi bersifat rahasia dan untuk kalangan internal.
 "Harusnya setiap putusan di pengadilan harus juga disertai dengan salinan putusan yang dibuat paling lambat 14 hari di putuskan," jelasnya.
 Rifky menghimbau, masyarakat dapat menggunakan hak-hak konstitusionalnya dalam mengakses informasi diseluruh pengadilan dan kejaksaan. "Termasuk lembaga-lembaga negara lainnya  karena mendorong implementasi keterbukaan informasi yang dijamin undang-undang," jelasnya.
(fiq/lh)

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright 2008 All Rights Reserved | RENUNGAN ISLAMI Designed by Bloggers Template | CSS done by Link Building