Jumat, 10 Desember 2010

Cermin diri bagi pemegang amanah :

MERENUNGKAN KEMBALI MAKNA AMANAH
(Saduran dari beberapa tulisan)
oleh : ABD. ROUF AZHAR
Pengertian Secara umum :
Dapat dipahami sebagai Hak-hak Allah dan hamba-Nya yang ada pada diri seseorang dan harus ditunaikan. (Q.s. An-Nisa’ : 58) :
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.
Amanah artinya dipercaya, seakar dengan kata iman. Sifat amanah memang lahir dari kekuatan iman. Semakin menipis keimanan seseorang semakin pudar pula sifat amanah pada dirinya. Antara keduanya terdapat kaitan yang sangat erat sekali. Rasulullah saw bersabda:
لاَ إِيمَانَ لِمَنْ لاَ أَمَانَةَ لَهُ وَلاَ دِينَ لِمَنْ لاَ عَهْدَ لَهُ
"Tidak (sempuma) iman seseorang yang tidak amanah, dan tidak (sempuma) agama orang yang tidak menunaikan janji." (HR. Ahmad)
Amanah dalam pengertian yang sempit adalah memelihara titipan dan mengembalikannya kepada pemiliknya dalam bentuk semula. Sedangkan dalam pengertian yang luas amanah mencakup banyak hal, menyimpan rahasia orang, menjaga kehormatan orang lain, menjaga dirinya sendiri, menunaikan tugas-tugas yang dipikulkan Allah kepada umat manusia, oleh Al-Qur’an disebut sebagai amanah (amanah taklif). Amanah taklif inilah paling berat dan besar. Makhluk-makhluk Allah yang besar, seperti langit, bumi, matahari, bulan, bintang-bintang, gunung-gunung, lautan dan pohon-pohon yang lainnnya, tidak sanggup memikulnya. Lalu manusia karena kelebihan yang diberikan Allah kepadanya berupa akal fikiran, perasaan, kehendak dan sebagainya mau menanggungnya. Secara kiasans keadaan itu digambarkan oleh Allah SWT dalam firmannya.                       .

Bentuk-bentuk Amanah
Dan pengertian amanah di atas dapatlah kita kemukakan beberapa bentuk amanah sebagai berikut:
1. Memelihara Titipan dan Mengembalikannya Seperti Semula
Apabila seseorang Muslim dititipi oleh orang lain, misalnya barang berharga, karena yang bersangkutan akan pergi jauh ke luar negeri, maka titipan itu harus dipelihara dengan baik dan pada saatnya dikembalikan kepada yang punya, utuh seperti semula. Dalam hal ini Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.(QS.An-Nisa:58)
Apabila yang menerima titipan punya niat baik untuk me­ngembalikannya seperti semula, maka Allah akan membantunya untuk memeliharanya. Rasulullah saw bersabda:
من أخذ أموال الناس يريد أداءها أدى الله عنه ومن أخذ يريد إتلافها أتلفه الله
Artinya: " Barang siapa yang mengambil harta orang lain dengan maksud akan mengembalikannya, maka pasti Allah akan menyampaikan maksudnya itu. Dan jika ia mengambil-nya dengan maksud merusaknya, maka Allah akan merusak-nya." (HR. Bukhari).
2. Menjaga Rahasia
Apabila seseorang dipercaya untuk menjaga rahasia, apakah rahasia pribadi, keluarga, organisasi, atau lebih-lebih lagi raha­sia negara, dia wajib menjaganya supaya tidak bocor kepada orang lain yang tidak berhak mengetahuinya.
Apabila seseorang menyampaikan sesuatu yang penting dan rahasia kepada kita, itulah amanah yang harus dijaga. Rasulullah saw bersabda:
إِذَا حَدَّثَ الرَّجُلُ بِالْحَدِيثِ ثُمَّ الْتَفَتَ فَهِىَ أَمَانَةٌ

Artinya: "Apabila seseorang membicarakan sesuatu kepada orang lain (sambil) menoleh kiri kanan (karena yang dibicarakan itu rahasia) maka itulah amanah (yang harus dijaga)" (HR. Abu Daud)
Dalam sebuah keluarga, suami isteri harus menjaga rahasia keluarga, lebih-lebih lagi rahasia ranjang. Masing-masing tidak boleh membeberkan rahasia ranjang keluarga kepada orang lain, kecuali kepada dokter, penasehat perkawinan atau hakim pengadilan untuk tujuan yang sesuai dengan bidang tugas mereka masing-masing, Rasulullah saw bersabda:
إن من أعظم الأمانة عند الله يوم القيامة الرجل يفضي إلى امرأته وتفضي إليه ثم ينشر سرها
Artinya: "Sesungguhnya amanah yang paling besar di sisi Allah pada hari kiamat ialah menyebarkan rahasia isteri, misalnya seorang laki-laki bersetubuh dengan isterinya, kemudian ia membicarakan kepada orang lain tentang rahasia isterinya," (HR. Muslim)
3. Tidak Menyalahgunakan jabatan
Jabatan adalah amanah yang wajib dijaga. Segala bentuk penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi, keluarga, famili, atau kelompoknya termasuk perbuatan tercela yang melanggar amanah. Misalnya menerima hadiah, komisi atau apa saja bentuk namanya yang tidak halal. Dalam hal ini Rasulullah saw menegaskan:
مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ
Artiliya: "Barangsiapa yang kami angkat menjadi karyawan untuk mengerjakan sesuatu, dan kami beri upah yang semestinya, maka sesuatu yang diambilnya sesudah itu, (selain upah) namanya korupsi." (HR. Abu Daud)
Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw tidak membenarkan tindakan Ibnu Lutbiyah mengambil hadiah yang didapatnya waktu sedang menjalankan tugas mengumpulkan zakat. Tentang sikap Ibnu Lutbiyah tersebut Rasulullah saw bersabda yang artinya :
  استعمل النبي صلى الله عليه و سلم رجلا من الأزد يقال له ابن اللتبية على الصدقة فلما قدم قال هذا لكم وهذا أهدي لي . قال ( فهلا جلس في بيت أبيه أو بيت أمه فينظر يهدى له أم لا ؟ والذي نفسي بيده لا يأخذ أحد منه شيئا إلا جاء به يوم القيامة يحمله على رقبته إن كان بعيرا له
"Dengan wewenang yang diberikan Allah kepadaku, aku mengangkat seseorang di antara kalian untuk melaksanakan suatu tugas, (tetapi) dia datang melapor: "Jika ia duduk saja di rumah bapak dan ibunya, apakah hadiah itu datang sendiri kepadanya, kalau barang itu memang sebagai hadiah? Demi Allah seseorang tidak mengambil sesuatu yang bukan haknya, melainkan ia menghadap Allah nanti pada hari kiamat dengan membawa beban yang berat dari benda itu." (H. Mutafaqun 'Alaih)                      .
4. Menunaikan Kewajiban dengan Baik
Allah SWT memikulkan ke atas pundak manusia tugas-tugas yang wajib dia laksanakan, baik dalam hubungannya dengan Allah SWT maupun dengan sesama manusia dan makhluk lainnya. Tugas seperti itu disebut taklif, manusia yang ditugasi disebut mukallaf, dan amanahnya disebut amanah taklif. Amanah inilah yang secara kiasan digambarkan oleh Allah SWT tidak mampu dipikul oleh langit, bumi dan gunung-gunung karena beratnya, tapi manusia bersedia memikulnya. Allah berfinnan:
إِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْإِنْسَانُ إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا
Sesungguhnya kami Telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, Maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh . (QS. Al-Ahzab 33:72)
Semua tugas yang dipikulkan wajib dilaksanakan oleh ma­nusia dengan sebaik-baiknya karena nanti dia harus mempertanggungjawabkannya dihadapan Allah SWT. Semua, betapapun kecilnya, akan dihisab oleh Allah SWT.
Allah SWT telah berfirman yang artinya :
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (7) وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ (8)
Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula. (Az-Zalzalah 99: 7-8)
5. Memelihara Semua yang Diberikan Allah
Semua nikmat yang diberikan oleh Allah kepada umat ma­nusia adalah amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan de­ngan baik. Umur, kesehatan, harta benda, ilmu dan lain sebagainya, termasuk anak-anak, adalah amanah yang wajib dipe-lihara dan dipertanggungjawabkan. Harta benda misalnya harus kita pergunakan untuk mencari keridhaan Allah, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri, keluarga maupun untuk kepen­tingan umat. Semua harus dimanfaatkan secara halal dan baik, tidak boleh mubazir atau menggunakannya untuk kemaksiatan. Segala bentuk penyalahgunaan dan penyia-nyiaan benda adalah pengkhianatan terhadap amanah yang dipikulkan. Begitu juga halnya dengan ilmu, anak-anak dan nikmat-nikmat Allah lainnya, semua adalah amanah yang harus dipelihara.
‘Allahu A’lam.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright 2008 All Rights Reserved | RENUNGAN ISLAMI Designed by Bloggers Template | CSS done by Link Building